ANALISIS PENGARUH FLYPAPER
EFFECT PADA DANA ALOKASI UMUM (DAU) DAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
TERHADAP BELANJA MODAL
(Studi Kasus Pada
Kabupaten/Kota di Jawa Tengah )
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Penelitian
Berdasarkan UUD 1945 pasal 18 ayat 1 Tentang Pemerintahan Daerah
menjelaskan bahwa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah
provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap
provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur
dengan undang-undang. Dalam UU No. 23 Tahun 2014 pasal 1 ayat 6 dijelaskan
bahwa Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut PP No.55 Tahun 2005 pasal 1 ayat 7 Tentang Dana Perimbangan,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Modal, adalah rencana keuangan tahunan
Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dalam UU
No.32 Tahun 2004 disebutkan
bahwa
untuk pelaksanaan kewenangan
pemerintah daerah, pemerintah pusat akan mentransfer Dana Perimbangan yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan bagian daerah dari Dana Bagi Hasil yang terdiri
dari
Pajak dan Sumber
daya
alam. Disamping dana perimbangan tersebut, pemerintah daerah mempunyai sumber pendanaan sendiri berupa Pendapatan Asli Daerah
(PAD), pembiayaan, dan lain-lain pendapatan.
Kebijakan penggunaan semua dana tersebut diserahkan kepada pemerintah
daerah.
Transfer atau grants
dari Pemerintah Pusat secara garis besar dapat dibagi menjadi dua, yakni
matching grant dan non-matching grant. Kedua grants tersebut digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk memenuhi belanja rutin dan belanja
pembangunan. Belanja rutin adalah belanja yang sifatnya terus menerus untuk
setiap tahun fiskal dan umumnya tidak menghasil- kan wujud fisik (contoh:
belanja gaji dan honorarium pegawai), sementara belanja pembangunan umumnya
menghasilkan wujud fisik, seperti jalan, jalan bebas hambatan (higway),
jembatan, gedung, pengadaan jaringan listrik dan air minum, dan sebagainya.
Belanja pembangunan non-fisik diantaranya mencakup pendidikan, pelayanan
kesehatan, dan pemeliharaan keamanan masyarakat. Pada praktiknya, transfer dari pemerintah pusat merupakan sumber dana utama pemerintah daerah untuk membiayai operasi utamanya sehari-hari, yang oleh pemerintah daerah dilaporkan
dan diperhitungan
dalam APBD.
Tujuan
transfer
adalah mengurangi kesenjangan keuangan horisontal antar-daerah,
mengurangi kesenjangan vertikal Pusat-Daerah,
mengatasi persoalan efek pelayanan publik antar-daerah, dan untuk menciptakan stabilisasi aktifitas perekonomian di daerah (Sidik, et al, 2002). Bagaimana pemerintah
daerah mengalokasikan sumber
daya yang dimilikinya merupakan pertanyaan penelitian yang menarik sejak
lama. Peneliti terdahulu menggunakan berbagai pendekatan untuk menjelaskan
perilaku Pemerintah Daerah dalam mengalokasikan dana yang dimilikinya, baik
dana yang bersumber dari transfer pemerintah di atasnya ataupun dari
pendapatanya sendiri. Pemerintah Daerah bisa merespon transfer dari Pemerintah Pusat
secara simetris dan tidak simetris (Gamkhar & Oates, 1996). Beberapa peneliti
menemukan bahwa respon
Pemerintah Daerah berbeda untuk
transfer dan pendapatan sendiri (seperti pajak). Artinya, ketika penerimaan
daerah berasal dri transfer, maka stimulus atas belanja yang ditimbulkan
berbeda dengan stimulus yang muncul dari pendapatan daerah (terutama pajak
daerah). Ketika respon (belanja) daerah lebih besar terhadap transfer, maka
disebut Flypaper Effect (Oates, 1999).
Koleman (1996) memberikan penjelasan mengenai efek dari
transfer tidak bersyarat yaitu :
“The recent creation of lump-sum welfare grants has
renewed interest in the effects of intergovernmental aid on state and local
spending. One of the more consistent findings in the empirical literature is
that lump-sum aid boosts public expenditure more than an equivalent increase in
private income”. Penjelasan tersebut memberikan gambaran bahwa setiap
transfer tidak bersyarat yang diberikan kepada Pemerintah Daerah merupakan
konsekuensi atas otonomi daerah yang berlaku agar tidak menyebabkan kesenjangan
dalam pelaksanaan pembangunan daerah walaupun dalam beberapa studi empiris
banyak ditemukan bahwa transfer tak bersyarat mengakibatkan peningkatan pengeluaran
publik melebihi kenaikan pendapatan masyarakatnya. Menurut teori Peacock dan Wiseman
dalam Purbayu dan Retno (2005) menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah senantiasa
berusaha memperbesar pengeluaran, sedangkan masyarakat tidak suka membayar
pajak yang semakin besar untuk membiayai pengeluaran pemerintah yang semakin
besar tersebut. Teori Peacock dan Wiseman tersebut menjelaskan bahwa secara
ideal hal tersebut menyebabkan pemungutan pajak yang semakin meningkat walaupun
tarif pajak tidak berubah dan meningkatnya penerimaan pajak menyebabkan
pengeluaran pemerintah juga semakin meningkat.
Fenomena tersebut yang di namakan dengan Flypaper Effect,
lebih lanjut Oates (dalam Halim, 2002) menyatakan bahwa ketika respon (belanja)
daerah lebih besar terhadap transfer daripada pendapatannya sendiri, maka
disebut Flypaper Effect. Menurut Maimunah (2006), Flypaper Effect
merupakan suatu kondisi yang terjadi saat pemerintah daerah merespon belanja
lebih banyak/boros dengan menggunakan dana transfer (grants) yang diproksikan dengan DAU (dana alokasi umum) daripada
menggunakan kemampuan sendiri, diproksikan dengan PAD (pendapatan asli daerah).
Variabel terikat (dependent variable)
dalam penelitian ini adalah Belanja Modal yang di break-down dalam tiga
belanja bidang unit yaitu belanja bidang unit pendidikan, kesehatan, dan
pekerjaan umum. Selanjutnya variabel-variabel bebasnya (independent variables) adalah Dana Alokasi Umum (DAU), Pendapatan
Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan penjelasaan di atas maka, peneliti tertarik untuk melakukan
penelitian yang berjudul “Analisis Pengaruh Flypaper Effect pada Dana
Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Belanja Modal di Kabupaten/Kota
di Jawa Tengah”.
1.2
Identifikasi dan
Rumusan masalah
1.2.1
Identifikasi Masalah
Dari beberapa
uraian yang dikemukakan pada latar belakang, maka dapat diidentifikasi
masalah-masalah sebagai berikut :
1.
Pemanfaatan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) belum maksimal dalam pendanaan Belanja Modal.
2.
Pemanfaatan Dana Alokasi Umum (DAU) dilakukan
tidak sesuai dengan tujuannya.
1.2.2
Rumusan Masalah
Dari beberapa uraian yang penulis kemukakan pada bagian
latar belakang tersebut, penulis dapat merumuskan permasalahannya sebagai
berikut :
1. Apakah DAU dan PAD berpengaruh terhadap
Belanja Modal
kabupaten Kabupaten/Kota di Jawa Tengah?
2. Manakah yang berpengaruh
paling signifikan terhadap Belanja
Modal Kabupaten/Kota di Jawa Tengah diantara
DAU dan PAD?
3. Apakah fenomena Flypaper Effect pada DAU dan PAD berpengaruh
terhadap belanja modal Kabupaten/Kota di Jawa Tengah?
1.3
Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah tersebut, maka dapat
diketahui tujuan penelitian adalah sebagai berikut :
1.
Untuk mengetahui pengaruh
dari DAU dan PAD terhadap belanja modal Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
2.
Untuk mengetahui pengaruhh
yang lebih signifikan antara DAU dan PAD terhadap Belanja Modal Kabupaten/Kota
di Jawa Tengah.
3.
Mengetahui pengaruh
fenomena Flypaper Effect yang terjadi pada DAU dan PAD terhadap belanja
modal Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
1.4
Manfaat Penelitian
1.4.1
Manfaat Teoritis
Adapun manfaat yang dapat diambil dari penelitian ini adalah sebagai
berikut:
1.
Penelitian ini diharapkan
dapat menambah dan mengembangkan wawasan, informasi, pemikiran, dan ilmu
pengetahuan kepada pihak lain yang berkepentingan.
2.
Sebagai acuan dan
pertimbangan bagi penelitian yang selanjutnya khususnya yang berkaitan dengan Flypaper
Effect pada DAU dan PAD berpengaruh terhadap Belanja Modal.
1.4.2
Manfaat Praktis
1.
Bagi pemerintah daerah
Khususnya Kabupaten/Kota di Jawa
Tengah diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengevaluasi
kinerjanya untuk dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemanfaatan dana transfer dari
pemerintah pusat..
2.
Bagi akademis
Dari penelitian ini diharapkan dapat
digunakan sebagai bahan acuan dan referensi bagi penulisan karya ilmiah yang
terkait dengan pengaruh flypaper effecct pada dan Dana Alokasi Umum (DAU),
Pendapatan Asli Daerah (PAD), terhadap Belanja Modal.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA,
KERANGKA PEMIKIRAN, DAN HIPOTESIS
2.1
Kajian Pustaka
Untuk mencapai tujuan yang telah di sebutkan pada bab sebelumnya, maka
dalam penulisan ini peneliti menggali informasi dari penelitian-penelitian
sebelumnya sabagai bahan perbandingan, baik mengenai kekurangan atau kelebihan
yang sudah ada. Selain itu, peneliti juga menggali informasi dari buku-buku,
skripsi, maupun tesis dalam rangka mendapatkan suatu informasi yang ada
sebelumnya tentang teori yang berkaitan dengan judul yang digunakan untuk
memperoleh landasan teori ilmiah. Bab kajian pustaka ini menjelaskan mengenai
kata kunci penelitian dalm hal ini adalah Flypaper Effect, Dana Alokasi
Umum (DAU), Pendapatan Asli Daerah (PAD),
Belanja Modal.
2.1.1
Teori Akuntansi
Belkoui (2000)
menjelaskan bahwa proses penyusunan teori akuntansi sebaiknya dilengkapi pula
dengan proses pembuktian (verification) dan pengesahan (validation) teori. Teori
akuntansi seharusnya dapat menjelaskan dan memprediksi fenomena akuntansi yang
ada, saat sejumlah fenomena muncul, fenomena-fenomena tersebut dapat diharapkan
membuktikan kebenaran teori tersebut. ( A Ikhsan & HB Suprasto,2008:58).
Pengertian
akuntansi menurut commite on terminology of the American Institude of
Cartified Public Accountants (AICPA) dalam Suwardjono (2013: 5), Akuntansi
adalah seni pencatatan, penggolongan, dan peringkasan transaksi dan kejadian
yang bersifat keuangan dengan cara yang berdaya guna dan dalam bentuk satuan
uang, dan penginterpretasian hasil proses tersebut. Selain itu definisi
akuntansi juga terdapat dalam PP Nomor 71 Tahun 2010, Akuntansi adalah proses
identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran
transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta penginterpretasian
atas hasilnya.
Akuntansi sektor
publik merupakan mekanisme teknik dan analisa akuntansi yang diterapkan pada
pengelolaan dana masyarakat di lembaga-lembaga tinggi negara dan departemen-
departemen di bawahnya, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, LSM dan yayasan sosial,
maupun pada proyek-proyek kerjasama sektor publik dan swasta (Bastian,2014).
2.1.2
Flypaper Effect pada Dana
Alokasi Umum dan Pendapatan Asli Daerah
2.1.2.1 Flypaper
Effect
Flypaper
Effect adalah suatu fenomena pada unconditional grants yang diproksikan dengan dana alokasi umum ditentukan
berdasarkan celah fiskal yaitu kebutuhan fiskal dikurangi kemampuan fiskal
daerah dan alokasi dasar yang dialokasikan secara keseluruhan (lump sum) dari
pemerintah pusat (Oktavia, 2014). Menurut Maimunah (2006), Flypaper Effect
merupakan suatu kondisi yang terjadi saat pemerintah daerah merespon belanja
lebih banyak/boros dengan menggunakan dana transfer (grants) yang diproksikan dengan DAU (dana alokasi umum) daripada
menggunakan kemampuan sendiri, diproksikan dengan PAD (pendapatan asli daerah).
Kemudian Dougan dan Kenyon (dalam Ndadari dan Adi, 2008) menyebutkan bahwa Flypaper
Effect merupakan suatu keganjilan dimana kecenderungan dari dana bantuan
(transfer) akan meningkatkan belanja publik yang besar dibandingkan dengan
pertambahan pendapatan yang diperoleh masyarakat.
Dengan demikian penulis
menyimpulkan bahwa Flypaper Effect adalah suatu kondisi yang terjadi
pada saat pemerintah daerah merespon belanja lebih banyak dengan menggunakan
dana transfer (DAU) daripada menggunakan pendapatan asli daerahnya. Fenomena Flypaper
Effect membawa implikasi lebih luas bahwa transfer akan meningkatkan Belanja
Modal yang lebih besar daripada penerimaan transfer itu sendiri.
a.
Indikasi Adanya Flypaper
Effect
Asumsi penentuan terjadinya Flypaper Effect pada
penelitian ini fokus pada perbandingan pengaruh PAD dan DAU terhadap Belanja
Modal. Venter (2007) menyatakan bahwa Flypaper Effect terjadi apabila:
·
Pengaruh/ nilai koefisien
DAU terhadap Belanja Modal lebih besar dari pada pengaruh PAD terhadap terhadap
Belanja Modal, dan nilai keduanya signifikan.
·
Hasil analisis menunjukkan
bahwa pengaruh/ respon PAD terhadap Belanja Modal tidak signifikan, maka dapat
disimpulkan terjadi Flypaper Effect.
Menurut Gorodnichenko (2011) berpendapat bahwa Flypaper
Effect dapat terjadi dalam dua versi, yaitu:
o Merujuk pada peningkatan pajak daerah dan anggaran belanja
pemerintah yang berlebihan.
o Mengarah pada elastisitas pengeluaran terhadap transfer yang
lebih tinggi daripada elastisitas pengeluaran terhadap penerimaan pajak daerah.
b.
Penyebab Flypaper Effect
Flypaper Effect muncul karena adanya
penyimpangan dalam teori bantuan pemerintah tak bersyarat bahwa transfer
pemerintah pusat memang meningkatkan pengeluaran konsumsi barang publik, tetapi
ternyata tidak menjadi substitut bagi pajak daerah. Menurut Sagbas dan Saruc (2008)
ada dua teori utama dari beberapa penelitian tentang sumber munculnya Flypaper
Effect yang sering digunakan yaitu Fiscal illusion dan The bureaucratic
model. Teori Fiscal illusion sebagai sumber Flypaper Effect mengemukakan
bahwa Flypaper Effect terjadi dikarenakan ketidaktahuan atau
ketidakpedulian penduduk daerah mengenai pembiayaan dan pembelanjaan serta
keputusan yang diambil akibat dari kesalahan persepsi tersebut.
c.
Dampak Flypaper Effect
Dampak dari Flypaper
Effect membawa implikasi dimana salah satunya akan meningkatkan belanja
pemerintah daerah lebih besar dari pada penerimaan transfer itu sendiri serta
kecenderungan untuk menanti bantuan dari pusat di banding mengelola sumber daya
daerah sendiri. Secara implisit terdapat beberapa implikasi dari terjadinya Flypaper
Effect pada Belanja Modal kabupaten/kota seperti:
·
Menyebabkan celah
kepincangan fiskal (Fiscal gap) akan tetap ada.
·
Menimbulkan
ketidakmaksimalan dalam pemanfaatan sumber-sumber penghasil pertumbuhan PAD.
·
Menyebabkan unsur
ketergantungan daerah kepada Pemerintah pusat.
·
adanya respon yang
berlebihan dalam pemanfaatan dana transfer.
·
Mengakibatkan kurangnya
kemampuan kemandirian keuangan daerah padakabupaten/kota yang bersangkutan
(Walidi, 2009: 35).
2.1.2.2
Dana Alokasi Umum
A.
Pengertian Dana Alokasi
Umum (DAU)
Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan sumbangsih utama
dalam pembiayaan APBD sebagian besar terserap untuk belanja pegawai sehingga
belanja untuk proyekproyek pembangunan menjadi sangat minim. Kendalanya yang
dihadapi pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi daerah adalah rendahnya
pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah. Dampaknya menyebabkan
pemerintah daerah rendah dalam independensi mengelola keuangan daerah meskipun
sebagian besar pengeluaran untuk rutin maupun pembangunan tersebut didanai dari
Dana Alokasi Umum (DAU). Pemberian dana alokasi umum bagi daerah yang potensi
fiskalnya besar namun kebutuhan fiskalnya kecil akan memperoleh pemberian Dana
Alokasi Umum yang relatif kecil. Sebaliknya daerah yang memiliki potensi
fiskalnya kecil namun kebutuhan fiskalnya besar akan memperoleh pemberian Dana
alokasi umum relatif besar. Dengan maksud melihat kemampuan APBD dalam
membiayai kebutuhan- kebutuhan daerah dalam rangka pembangunan daerah yang
dicerminkan dari penerimaan umum APBD dikurangi dengan belanja pegawai (Halim,
2009:65).
Menurut UU No.33 Tahun 2004 Dana alokasi umum adalah
dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan
pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam
pelaksanaan desentralisasi. Hal senada juga diungkapkan oleh Bambang Kesit
Prakosa (2004) yakni Dana Alokasi Umum
adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan
kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pembelanjaan. Menurut PP Nomor 55 Tahun 2005, Dana Alokasi
Umum (DAU) adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan
pemerataan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluaran dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi. Dana Alokasi
Umum adalah “sumber keuangan pemerintah daerah yang berasal dari dana alokasi
pemerintah pusat yang dulunya dikenal dengan dana subsidi (Suparmoko,2010:42)
Dari berbagai pendapat mengenai pengertian Dana Alokasi
Umum (DAU) di atas dapat disimpulkan bahwa Dana Alokasi Umum merupakan dana
transfer dari pemerintah pusat yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (APBN) dan dialokasikan ke setiap daerah dalam pelaksanaan
desentralisasi dengan tujuan pemerataan keuangan antar daerah untuk membiayai
kebutuhan pengeluaran dan belanja pada daerah. Transfer dari pemerintah pusat
ini cukup signifikan sehingga pemerintah daerah dengan leluasa dapat
menggunakannya untuk peningkatan pelayanan publik. Sejalan dengan hal tersebut,
pemerintah daerah diberi kewenangan yang lebih luas, nyata, dan bertanggung
jawab untuk mengatur dan mengelola daerahnya sendiri. Proporsi DAU untuk daerah
provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan sesuai dengan perimbangan wewenangan antara
provinsi dan kabupaten/kota.
B.
Tahapan-tahapan Perhitungan
DAU
Menurut Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Perimbangan keuangan Berikut adalah tahapan-tahapan
perhitungan DAU:
1.
Tahapan Akademis
Konsep awal penyusunan kebijakan atas implementasi
formula DAU dilakukan oleh Tim Independen dari berbagai universitas dengan
tujuan memperoleh kebijakan perhitungan DAU yang sesuai dengan ketentuan UU dan
karakteristik Otonomi Daerah di Indonesia.
2.
Tahapan Administratif
Dalam tahapan ini Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk penyiapan data
dasar penghitungan DAU termasuk di dalamnya kegiatan konsolidasi dan verifikasi
data untuk mendapatkan validitas dan kemutakhiran data yang akan digunakan.
3.
Tahapan Teknis
Merupakan tahapan pembuatan simulasi penghitungan DAU
yang akan dikonsultasikan Pemerintah kepada DPR RI dan dilakukan berdasarkan
formula DAU sebagaimana diamanatkan UU dengan menggunakan data tersedia serta
memperhatikan hasil rekomendasi pihak akademis.
4.
Tahapan Politis
Merupakan tahap akhir, pembahasan penghitungan dan
alokasi DAU antara pemerintah dengan Panja Belanja Modal Panitia Anggaran DPR
RI untuk konsultasi dan mendapatkan persetujuan hasil perhitungan DAU.
C.
Ketentuan Perhitungan Dana
Alokasi Umum (DAU)
1.
DAU dialokasikan untuk:
a. Provinsi;
dan
b.
kabupaten/kota
2.
Jumlah Keseluruhan DAU
ditetapkan sekurang-kurangnya 26% (dua puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam
Negeri Neto.
3.
Proporsi DAU antara
provinsi dan kabupaten/kota dihitung dari perbandingan antara bobot urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota.
4.
Dalam hal penentuan
proporsi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 belum dapat dihitung secara
kuantitatif, proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan
imbangan 10% (sepuluh persen) dan 90% (Sembilan puluh persen).
5.
Jumlah keseluruhan DAU
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan dalam APBN (PP Nomor 55 Tahun 2005
Pasal 37).
Menurut Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan bahwa dasar hukum Dana Alokasi Umum yaitu
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55
Tahun 2005 tentng Dana Perimbangan.
Berikut tabel formulasi untuk menghitung besarnya Dana
Alokasi Umum (DAU) berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah:
Tabel 1. Formulasi untuk menghitung besarnya proporsi Dana Alokasi Umum
untuk provinsi dan kabupaten/kota
Besarnya DAU
|
DAU untuk
provinsi
|
DAU untuk
kabupaten dan kota
|
26% x APBN
|
10% x 26% x
APBN
|
90% x 26% x
APBN
|
Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Tabel 2. Formulasi untuk menghitung besarnya Dana
Alokasi Umum untuk suatu daerah provinsi dan kabupaten/kota
Alokasi DAU untuk suatu daerah
|
= Celah Fiskal + Alokasi Dasar
|
|||||
Celah Fiskal suatu daerah
|
= Selisih
antara Kebutuhan Fiskal dan Kapasitas Fiskal.
|
|||||
Alokasi Dasar
|
= Jumlah
Alokasi Gaji Pegawai Negeri Daerah dalam kurun waktu satu tahun.
|
|||||
Kebutuhan Fiskal
|
= Hasil
perkalian antara Total Belanja Modal Ratarata dengan penjumlahan dari
perkalian masingmasing bobot variabel dengan Indeks Jumlah Penduduk, Indeks
Luas Wilayah, Indeks Kemahalan Konstruksi, Indeks Pembangunan Manusia, dan
Indeks Produk Domestik Regional Bruto per Kapita
|
|||||
Kapasitas Fiskal
|
= Hasil
penjumlahan dari Pendapatan Asli Daerah dan Dana Bagi Hasil.
|
|||||
Total Belanja Modal Rata-rata
|
|
|||||
Indeks Jumlah Penduduk Daerah
|
|
|||||
Indek Luas Wilayah Daerah
|
|
|||||
Indeks Kemahalan Konstruksi Daerah
|
|
|||||
Indeks Pembangunan Manusia Daerah
|
|
|||||
Indeks PDRB per Kapita Daerah
|
|
|||||
DAU atas dasar Celah Fiskal untuk Suatu Provinsi
|
|
|||||
DAU atas dasar Celah Fiskal untuk suatu kabupaten/kota
|
|
|||||
DAU suatu provinsi
|
= DAU atas
dasar Celah Fiskal untuk suatu provinsi + Alokasi Dasar suatu provinsi
|
|||||
DAU suatu kabupaten/kota
|
= DAU atas
dasar Celah Fiskal untuk suatu kabupaten/kota + Alokasi Dasar suatu
kabupaten/kota
|
Sumber: Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2005
2.1.2.3
Pendapatan Asli Daerah
A.
Pengertian Pendapatan Asli
Daerah
Dalam Undang-undang No.33 Tahun 2004 Pasal 1 Ayat 18 menyebutkan,
Pendapatan Asli Daerah adalah hak pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai
kekayaan bersih dalam periode tahun yang bersangkutan. Menurut Abdul Halim
(2007:96) Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan semua penerimaan daerah yang
berasal dari sumber ekonomi asli daerah. Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan
daerah dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik
daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain Pendapatan
Asli Daerah yang sah (Mardiasmo 2002:132).
Dari berbagai pendapat mengenai Pendapatan Asli Daerah
di atas dapat disimpulkan bahwa Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan daerah
yang sumbernya berasal dari daerah itu sendiri berupa dana yang pemerolehannya
dikelola oleh pemerintah daerah beserta jajarannya dan telah diatur oleh
peraturan perundang-undangan.
B.
Sumber Pendapatan Asli
Daerah
Pada Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Pasal 6 disebutkan
mengenai sumber Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut:
1)
Pajak Daerah
Pajak Daerah Menurut Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
Pasal 1 ayat 6 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa Pajak
Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah iuran wajib yang dilakukan oleh
orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang
yang dapat dipaksakan berdasar peraturan perundang- undangan yang berlaku, yang
digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan
daerah.
Pajak daerah mempunyai peranan ganda, seperti halnya
pajak pada umumnya yaitu:
a) Sebagai sumber pendapatan daerah (budgetary)
b) Sebagai alat pengukur (regulatory)
Jenis pajak daerah dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun
2000 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan PP Nomor 65 Tahun 2001
Tentang Pajak Daerah, sebagai berikut:
Sesuai dengan Undang-undang No.33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah bahwa Sumber Pendapatan daerah terdiri atas :
a)
Pajak Provinsi
(1) Pajak Kendaraan Bermotor dan
Kendaraan di atas air
(2) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
dan Kendaraan di atas air
(3) Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor
(4) Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan
Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
b)
Pajak Kota/Kabupaten
(1) Pajak Hotel
(2) Pajak Restoran
(3) Pajak Hiburan
(4) Pajak Reklame
(5) Pajak Penerangan Jalan
(6) Pajak Pengambilan Bahan Galian
Golongan C
(7) Pajak Parkir
Sistem pengenaan pajak:
Ø
Pajak progresif, yaitu
sistem pengenaan pajak di mana semakin tingginya dasar pajak (tax base),
seperti tingkat penghasilan pajak, harga barang mewah dan sebagainya, akan dikenakan
pungutan pajak yang semakin tinggi persentasenya.
Ø
Pajak proporsional, yaitu
sistem pengenaan pajak di mana tarif pajak (%) yang dikenakan akan tetap sama
besarnya walaupun nilai objeknya berbeda-beda.
Ø
Pajak degresif, yaitu
sistem pengenaan pajak di mana walau nilai atau objek pajak meningkat dan juga
jumlah pajak yang dibayar itu semakin kecil.
2)
Retribusi Daerah
Tidak hanya pajak daerah, retribusi daerah mempunyai
peranan yang cukup besar dalam sumbangsihnya terhadap sumber Pendapatan Asli
Daerah. Retribusi daerah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan
daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus
disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang
pribadi atau badan (UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Pasal 1 Ayat 64). Selanjutnya dalam hal pemungutan iuran retribusi ini
menganut asas manfaat (benefit Principles), dengan maksud besarnya pungutan
ditentukan berdasar manfaat yang diterima si pengguna yang membayar retribusi
dan mendapat manfaat pelayanan dari pemerintah daerah, bilamana semakin efisien
pemerintah daerah dalam pengelolaan pelayanan publik di suatu daerah maka
semakin rendah biaya retribusi yang dibebankan.
Menurut Undang-Undang 28 tahun 2009 tentang Pajak dan
Retribusi Daerah disebutkan jenis-jenis retribusi yang ada di daerah dibagi
atas 3 golongan yaitu:
a)
Retribusi Jasa Umum
Adapun yang termasuk dalam jenis Retribusi Jasa Umum
yaitu:
~
Retribusi Pelayanan
Kesehatan.
~
Pelayanan keberihan dan
persampahan.
~
Penggantian biaya cetak
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta catatan Sipil.
~
Pengujian kapal perikanan.
b)
Retribusi Jasa Usaha
·
Pemakaian kekayaan daerah.
·
Pelayanan terminal.
·
Pelayanan tempat khusus parkir.
·
Tempat rekreasi dan
olahraga.
c)
Retribusi Perizinan
Tertentu
Perizinan tertentu yang retribusinya dipungut antara
lain:
o Izin peruntukan penggunaan tanah.
o Izin mendirikan bangunan.
o Izin trayek.
o Izin pengambilan hasil hutan.
d)
Pendapatan Asli Daerah
meliputi
Ø
Hasil Pajak Daerah
Ø
Hasil Retribusi Daerah
Ø
Hasil pengelolaan kekayaan
daerah lainnya yang dipisahkan
Ø
Lain-lain Pendapatan daerah
yang sah.
3)
Laba Badan Usaha Milik
Daerah
Perusahaan daerah
adalah perusahaan yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan daerah
yang dipisahkan kecuali jika ditentukan yang lain atau berdasarkan UU. Sebagian
laba perusahaan daerah merupakan salah satu sumber PAD yang disebut bagian laba
BUMD, BUMD dibentuk oleh pemerintah daerah, terdiri dari perusahaan yang
bergerak di bidang jasa keuangan dan perbankan (bank pembangunan daerah dan
bank pasar) dan di bidang lain, seperti jasa air bersih, jasa di sektor
industri, pertanian, perkebunan dan lainlain. BUMD merupakan cara yang lebih
efisien dalam melayani masyarakat, dan merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah. Jenis pendapatan yang termasuk hasil-hasil pengelolaan kekayaan daerah
lainnya yang dipisahkan, antara lain laba, deviden, dan penjualan saham milik
daerah.
4)
Penerimaan lain-lain
Pengertian penerimaan lain-lain daerah kabupaten atau
kota adalah penerimaan yang diperoleh daerah kabupaten atau kota di luar pajak,
retribusi, dan laba BUMD. Berikut, beberapa contoh penerimaan yang termasuk ke
dalam kategori penerimaan lain-lain misalnya penerimaan dan hasil penjualan
aset milik pemerintah daerah dan jasa giro rekening pemerintah daerah kabupaten
dan kota.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa Pendapatan Asli
Daerah yang disebutkan dalam undang-undang otonomi daerah tersebut meliputi
sumber utama. Pertama : pajak daerah. Pajak daerah adalah pajak yang dipungut
oleh daerah-daerah swantatra, kotapraja, kabupaten dan sebagainya. Pajak daerah
merupakan sumber terbesar yang kedua setelah penerimaan lain-lain dan dukungan
dari masyarakat dalam membayar pajak daerah yang digunakan untuk membangun
daerah.
2.1.3
Belanja Modal
A.
Pengertian Belanja Modal
Pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007
Tentang Bagan Akun Standar menyebutkan Belanja Modal merupakan pengeluaran
anggaran yang digunakan dalam rangka memperoleh atau menambah aset tetap dan
aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi serta
melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang
ditetapkan oleh pemerintah. Aset tetap tersebut dipergunakan untuk operasional
kegiatan sehari-hari suatu satuan kerja bukan untuk dijual. Menurut Abdul Halim
(2007:101) Belanja modal merupakan
pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi
manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Hal
senada juga diungkapkan oleh Mardiasmo (2002:67) Belanja Modal adalah
pengeluaran yang manfaatnya cenderung melebihi satu tahun anggaran dan akan
menambah anggaran rutin untuk biaya operasional dan pemeliharaannya.
Dari berbagai pendapat mengenai pengertian Belanja
Modal di atas dapat disimpulkan bahwa Belanja Modal merupakan pengeluaran yang
berasal dari suatu anggaran pada pemerintah daerah yang digunakan untuk
memperoleh aset tetap atau aset lainnya yang dapat memberi manfaat lebih dari
satu periode akuntansi dan digunakan oleh pemerintah daerah dalam menjalankan
tugas public service.
B.
Peranan Belanja Modal
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 53 menyatakan bahwa
Belanja Modal digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka
pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai
manfaat lebih dari 12 (duabelas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan
pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan
bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya. Nilai
pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang dianggarkan dalam
Belanja Modal hanya sebesar harga beli/bangun aset.
Anggaran Belanja Modal ini didasarkan pada kebutuhan
daerah akan sarana dan prasarana, baik untuk kelancaran pelaksanaan tugas
pemerintah maupun untuk fasilitas publik. Setiap tahun biasanya dilaksanakan
pengadaan aset tetap oleh pemerintah daerah sesuai dengan prioritas anggaran
dan pelayanan publik yang memberikan dampak jangka panjang secara finansial.
Dengan 3 cara untuk memperoleh aset tetap tersebut, yaitu dengan membangun
sendiri, menukarkan dengan aset tetap lainnya dan membeli. Namun biasanya, cara
yang dilakukan dalam pemerintahan adalah dengan cara membeli. Proses pembelian
yang dilakukan umumnya melalui sebuah proses lelang atau tender yang cukup
rumit.
1.
Jenis-jenis Belanja Modal
Mengenai jenis-jenis Belanja modal dikategorikan
menjadi 5 bagian, menurut Syaiful (2006):
a.
Belanja tanah,
merupakan pengeluaran biaya
yang digunakan untuk
pengadaan pembelian/pembebasan penyelesaian, balik nama dan sewa tanah, pengurugan,
perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat, dan pengeluaran lainnya
sampai tanah tesebut siap digunakan.
b.
Belanja peralatan
dan mesin, adalah
biaya yang digunakan
untuk pengadaan/penambahan penggantian, dan peningkatan kapasitas peralatan
dan mesin serta inventaris kantor serta manfaatnya lebih dari satu tahun.
c.
Belanja modal gedung dan
bangunan,pengeluaran biaya yang digunakan untuk
pengadaan/penambahan/penggantian termasuk perencanaan, pengawasan dan
pengelolaan pembangunan gedung dan bangunan yang menambah kapasitas sampai
gedung tersebut dalam kondisi siap pakai.
d.
Belanja modal jalan,irigasi
dan jaringan, pengeluaran biaya yang digunakan untuk
pengadaan/penambahan/penggantian/peningkatan/pembangunan/pembuatan serta perawatan,
termasuk pengeluaran untuk perencanaan, pengawasan dan pengelolaan jalan irigasi dan jaringan yang
menambah kapasitas sampai jalan irigasi dan jaringan tersebut dalam kondisi
siap pakai.
e.
Belanja aset tetap lainnya,
pengeluaran biaya yang digunakan untuk pengadaan/ penambahann/penggantian/peningkatan/pembangunan/pembuatan
serta perawatan, terhadap fisik lainnya. Yang termasuk dalam belanja ini adalah
belanja modal untuk kontrak sewa beli, pembelian barang-barang kesenian, barang
purbakala dan barang untuk museum, hewan ternak dan tananman, buku serta jurnal
ilmiah.
Daftar komponen biaya pada Belanja
Modal disajikan dalam tabel berikut:
Tabel 1. Komponen dan Jenis Belanja
Modal
Jenis Belanja Modal
|
Komponen Biaya yang Dimungkinkan di
dalam Belanja Modal
|
Belanja Modal Tanah
|
1. Belanja Modal Pembebasan Tanah.
2. Belanja Modal Pembayaran Honor Tim Tanah.
3. Belanja Modal Pembuatan Sertifikat Tanah.
4. Belanja Modal Pematangan Tanah.
5. Belanja Modal Biaya Pengukuran Tanah.
6. Belanja Modal Perjualan Pengadaan Tanah.
|
Belanja Modal Gedung dan Bangunan
|
a.
Belanja Modal Bahan Baku
Gedung dan Bangunan.
b.
Belanja Modal Upah Tenaga
Kerja dan Honor Pengelola Teknis Gedung dan Bangunan.
c.
Belanja Modal Sewa Peralatan Gedung dan
Bangunan.
d.
Belanja Modal Perencanaan
dan Pengawasan Gedung dan Bangunan.
e.
Belanja Modal Perizinan
Gedung dan Bangunan.
f.
Belanja Modal Pengosongan
dan Pembongkaran Bangunan Lama Gedung dan Bangunan.
g.
Belanja Modal Honor
Perjalanan Gedung dan Bangunan
|
Belanja Modal Peralatan dan Mesin
|
1.
Belanja Modal Bahan Baku
Peralatan dan Mesin
2.
Belanja Modal Upah Tenaga
Kerja dan Honor Pengelola Teknis Peralatan dan Mesin
3.
Belanja Modal Sewa
Peralatan dan Mesin
4.
Belanja Modal Perencanaan
dan Pengawasan Peralatan dan Mesin
5.
Belanja Modal Perizinan
Peralatan dan Mesin
6.
Belanja Modal Pemasangan
Peralatan dan Mesin
7.
Belanja Modal Honor
Perjalanan Peralatan dan Mesin
|
Belanja Modal Jalan, Irigasi dan
Jaringan
|
1.
Belanja Modal Bahan Baku
Jalan dan Jembatan
2.
Belanja Modal Upah Tenaga
Kerja dan Honor Pengelola Teknis Jalan dan Jembatan
3.
Belanja Modal Sewa Peralatan
Jalan dan Jembatan
4.
Belanja Modal Perencanaan
dan Pengawasan Jalan dan Jembatan
5.
Belanja Modal Perizinan
Jalan dan jembatan
6.
Belanja Modal Pengosongan
dan Pembongkaran Bangunan Lama Jalan dan Jembatan
7.
Belanja Modal Honor
Perjalanan Jalan dan Jembatan
8.
Belanja Modal Bahan Baku
Irigasi dan Jaringan
9.
Belanja Modal Upah Tenaga
Kerja dan Honor Pengelola Teknis Irigasi dan Jaringan
10.
Belanja Modal Sewa
Peralatan Irigasi dan Jaringan
11.
Belanja Modal Perencanaan
dan Pengawasan Irigasi dan Jaringan
12.
Belanja Modal Perizinan
Irigasi dan Jaringan
13.
Belanja modal Pengosongan
dan Pembongkaran Bangunan Lama Irigasi dan Jaringan
14.
Belanja Modal Honor
Perjalanan Irigasi dan Jaringan
|
Belanja Modal Fisik Lainnya
|
1)
Belanja Modal Bahan Baku
Fisik Lainnya
2)
Belanja Modal Upah Tenaga
Kerja dan Honor Pengelola Teknis Fisik Lainnya
3)
Belanja Modal sewa
Peralatan Fisik Lainnya
4)
Belanja Modal Perencanaan
dan Pengurusan Fisik Lainnya
5)
Belanja Modal Perizinan
Fisik Lainnya
6)
Belanja Modal Jasa
Konsultan Fisik Lainnya
|
2.1.4
Hubungan antara Dana
Alokasi Umum (DAU), Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Belanja Modal
Penerapan otonomi daerah/desentralisasi fiskal oleh pemerintah pusat Indonesia memiliki tujuan untuk
kemandirian pemerintah daerah dalam pengelolaan rumah
tangganya. Dalam penerapannya pemerintah pusat tidak lepas tangan secara penuh dan masih memberikan bantuan kepada pemerintah daerah berupa dana perimbangan yang dapat digunakan oleh pemerintah
daerah dalam pembangunan
dan menjadi menjadi
komponen pendapatan daerah dala APBD. Pemerintah
daerah harus dapat menjalankan rumahtangganya secara mandiri dan dalam upaya peningkatan kemandirian
ini, pemerintah dituntut
untuk
meningkatkan pelayanan publiknya. Oleh karena
itu,
anggaran Belanja Modal akan tidak logis jika proporsi anggarannya lebih banyak untuk belanja rutin (Abimanyu, 2005). Belanja Modal yang dilakukan
oleh pemerintah daerah diantaranya pembangunan dan perbaikan sektor pendidikan, kesehatan, transportasi,
sehingga masyarakat juga menikmati manfaat dari pembangunan daerah. Tersedianya infrastruktur yang baik diharapkan dapat
menciptakan efisiensi
dan efektifitas di berbagai sektor, produktifitas masyarakat diharapkan menjadi semakin
tinggi dan pada gilirannya terjadi peningkatan
pertumbuhan ekonomi.
Pembangunan dalam sektor pelayanan kepada publik akan merangsang masyarakat untuk lebih aktif dan bergairah dalam bekerja karena ditunjang
oleh fasilitas yang memadai
selain itu investor juga akan tertarik kepada daerah karena
fasilitas yang diberikan oleh daerah. Dengan
bertambahnya produktivitas masyarakat dan investor yang berada di daerah akan berdampak
pada peningkatan pendapatan
asli daerah. Pendapatan asli
daerah yang semakin tinggi akan merangsang pemerintah daerah untuk lebih meningkatkan
mutu pelayanannya kepada publik sehingga tingkat pertumbuhan ekonomi daerah akan meningkat seiring dengan meningkatnya
pendapatan per Kapita.
2.1.4.1
Hubungan Antara Dana Alokasi Umum dan Belanja Modal
Sejak
diterapkannya desentralisasi fiskal,
pemerintah pusat mengharapkan daerah dapat mengelola sumber
daya yang dimiliki sehingga tidak hanya mengandalkan DAU. Dibeberapa daerah peran DAU sangat signifikan karena
karena kebijakan Belanja Modal lebih di dominasi oleh jumlah DAU dari pada PAD (Sidik et al, 2002).
UU No.25 Tahun 1999 berasal dari APBN dan dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 25% (dua
puluh lima persen) dari Penerimaan Dalam
Negeri
yang ditetapkan
dalam
APBN. Kemudian, dari 25 %
tersebut dibagi lagi menjadi 90% untuk DAU bagi daerah Kabupaten/Kota dan 10% untuk DAU bagi daerah Propinsi. Sebagaimana yang
telah diungkapkan sebelumnya, DAU
berperan sebagai transfer yang bersifat block grants.
Artinya, besarnya DAU ditentukan oleh suatu formula khusus, yaitu:
Ø
DAU untuk Daerah Kabupaten/Kota
DAU =
Jumlah DAU untuk Kab/Kota X
|
Bobot Kab/Kota yang berssangkutan
|
Jumlah bobot seluruh
Kab/kota
|
|
Di mana Formula
untuk menghitung bobot DAU daerah adalah:
|
|
Bobot DAU
Daerah =
|
kebutuhan
DAU Daerah
|
Total
kebutuhan DAU seluruh Daerah
|
|
Kebutuhan Daerah
dihitung dengan memperhatikan beberapa faktor yaitu jumlah
penduduk, luas wilayah, indeks harga
bangunan, dan jumlah penduduk
miskin. Sedangkan potensi
penerimaan daerah dapat diketahui dengan memperhatikan variabel- variabel potensi yaitu PDRB
sektor sumber daya alam
(primer),
PDRB sektor industri dan jasa lainnya (non-primer), dan besarnya angkatan kerja. Maka dapat di simpulkan bahwa:
Kebutuhan DAU
= Kebutuhan Daerah – Potensi Penerimaan Daerah
|
Sebagian studi menyatakan bahwa pendapatan mempengaruhi
belanja, sementara sebagian lainya menyatakan bahwa belanjalah yang
mempengaruhi pendapatan (Aziz, 2000; dan Doi, 1998). Sementara studi tentang
pengaruh transfer atau grants dari Pemerintah
Pusat terhadap keputusan pengeluaran atau belanja Pemerintah Daerah sudah berjalan lebih dari 30 tahun (Gamkhar
& Oates, 1996). Secara teoritis, respon tersebut akan mempunyai efek
distributif dan alokatif yang tidak berbeda dengan sumber pendanaan lain,
misalnya pendapatan pajak daerah (Bradford & Oates, 1971). Namun, dalam
studi empiris hal tersebut tidak selalu terjadi. Artinya, stimulus terhadap
pengeluaran daerah yang ditimbulkan oleh transfer atau grants tersebut sering
lebih besar dibandingkan
dengan stimulus dari
pendapatan (pajak) daerah sendiri (Flypaper Effect).
Holzt-eakin et al (1985) (dalam Kesit Bambang Prakosa,
2004) menyatakan bahwa terdapat keterkaitan sangat erat antara transfer dari Pemerintah
Pusat dengan belanja Pemerintah daerah. Studi Legrenzi & Milas (2001),
menggunakan sampel munici- palities di Italia, menemukan bukti empiris bahwa
dalam jangka panjang transfer berpengaruh terhadap Belanja Modal. Secara
spesifik mereka menegaskan bahwa variabel-variabel kebijakan Pemerintah Daerah dalam jangka pendek disesuaikan (adjusted)
dengan transfer yang diterima, sehingga memungkinkan terjadinya respon yang
non-linier dan asymmetric.
2.1.4.2
Hubungan Antara Pendapatan Asli Daerah dan Belanja Modal
Penelitian mengenai pengaruh pendapatan daerah
terhadap pengeluaran daerah sudah pernah
dilakukan antara lain oleh Aziz
et al. (2000), Blackley (1986), Joulfaian
dan Mokeerjee (1990),
Legrenzi dan Milas (2001), Von Furstenberg et al. (dalam Sukriy dan Halim,2003).
Dalam beberapa penelitian, hipotesis yang menyatakan bahwa pendapatan daerah
mempengaruhi anggaran belanja Pemerintah menyatakan bahwa pendapatan daerah
mempengaruhi anggaran belanja Pemerintah daerah disebut dengan tax-spend
hypotesis. Hipotesis ini mengandung makna bahwa kebijakan Pemerintah Daerah
dalam menganggarkan Belanja Modal disesuaikan dengan pendapatan daerah yang
diterima.
Namun di sisi lain, transfer yang diterima dari
Pemerintah Pusat juga turut mempengaruhi besarnya anggaran Belanja Modal yang
akan dianggarkan oleh Pemerintah Daerah. Legrensi dan Milas (2001) dalam
Maimunah (2005) melakukan penelitian dengan menggunakan sampel
municipalities di Italia
dan memperoleh hasil bahwa dalam
jangka panjang transfer berpengaruh terhadap Belanja Modal. Kebijakan-kebijkan Belanja
Modal jangka pendek yang dibuat
Pemerintah daerah sangat
bergantung pada transfer yang diterima.
2.1.4.3
Flypaper Effect
Oates (1999) dalam Sukriy dan Halim (2003)
menyatakan bahwa beberapa penelitian
mengenai perilaku Pemerintah Daerah dalam merespon transfer Pemerintah Pusat
yang telah dilakukan menghasilkan kesimpulan bahwa respon Pemerintah Daerah berbeda untuk transfer dan pendapatan
daerahnya sendiri. Ketika respon Pemerintah Daerah lebih besar untuk transfer dibanding
pendapatan daerahnya sendiri maka disebut Flypaper Effect.
Penelitian tentang analisis pengaruh Dana Alokasi Umum
(DAU) dan Pen- dapatan Asli Daerah
(PAD) terhadap Belanja Modal (BD)
di Indonesia sebelum- nya sudah pernah
dilakukan oleh Abdul Halim dan Sukriy Abdullah yaitu pada Pemerintah
kabupaten/kota di pulau Sumatera, Jawa dan Bali. Hasil penelitian pada
kabupaten/kota di Jawa dan Bali menunjukkan
bahwa secara terpisah, DAU dan
PAD berpengaruh signifikan terhadap Belanja Modal, baik dengan lag maupun tanpa
lag. Ketika tanpa menggunakan lag, pengaruh PAD terhadap Belanja Modal lebih
kuat daripada DAU, tetapi dengan diguna-
kan lag, pengaruh DAU terhadap Belanja Modal justru lebih kuat daripada PAD.
Hal ini berarti terjadi
flypaper effect dalam respon Pemerintah Daerah terhadap DAU dan PAD (Sukriy dan Halim 2003).
Dari hasil penelitian tersebut, diketahui
bahwa stimu- lus untuk melakukan
Belanja Daerah pada tahun t dipengaruhi oleh transfer
pemerintah pusat yang diterima daerah periode t-1.
Penelitian berikutnya dilakukan oleh Maimunah (2006)
dengan mengambil sampel pada
Kabupaten/Kota di Pulau Sumatera. Hasil penelitian yang dilakukan Mutiara Maimunah
menunjukkan bahwa secara terpisah maupun serempak, DAU dan PAD berpengaruh
secara signifikan terhadap Belanja Modal, baik tanpa lag maupun dengan lag.
Ketika diregres secara serempak baik dengan maupun tanpa lag, pengaruh DAU
terhadap BD lebih kuat daripada pengaruh PAD. Ini berarti telah terjadi Flypaper
Effect pada Belanja Modal pada kabupaten/kota di Sumatera (Maimunah,
2006).
2.2
Penelitian Terdahulu Yang
Relevan
No
|
Peneliti
(Tahun)
|
Judul
penelitian
|
Variabel
yang di teliti
|
Metode
penelitian yang digunakan
|
Hasil
penelitian simpulan
|
1
|
Abdul Halim
dan Syukriy Abdullah (2003)
|
“Pengaruh Dana
Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah terhadap Belanja Pemerintah
Daerah: Studi Kasus Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali” Jawa dan Bali (2001).
|
Variabel terikatnya
adalah Belanja Pemerintah Daerah.
Variabel bebasnya yaitu Dana Alokasi Umum (DAU), dan
Pendapatan Asli Daerah (PAD).
|
Kuantitatif
|
Hasil dari
penelitian ini secara terpisah yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan
Asli Daerah (PAD) berpengaruh signifikan terhadap Belanja Pemerintah Daerah.
|
Mutiara
Maimunah. (2006)
|
“Flypaper
Effect Pada Dana Alokasi Umum (DAU) Dan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Terhadap Belanja Modal Pada Kabupaten/Kota Di Pulau Sumatera”.
|
Variabel bebasnya Flypaper Effect pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan Dana
Alokasi Umum (DAU).
Variabel terikatnya yaitu pada Alokasi Belanja Modal
|
Metode
Kuantitatif dengan metode desrkiptif
|
Hasil
penelitian yang dilakukan Mutiara Maimunah menunjukkan bahwa secara terpisah
maupun serempak, DAU dan PAD berpengaruh secara signifikan terhadap Belanja
Modal, baik tanpa lag maupun dengan lag.
|
|
Saptaningsih
Sumarmi (2009)
|
“Pengaruh
Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi
Khusus (DAK) terhadap Alokasi Belanja Modal Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi
D.I. Yogyakarta”.
|
Variabel bebasnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan
Dana Alokasi Umum (DAU).
Variabel terikatnya yaitu pada Alokasi Belanja Modal
Daerah
|
Kuantitatif
|
Hasil dari
penelitian ini yaitu bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) berpengaruh secara
positif signifikan terhadap Alokasi Belanja Modal Daerah, Dana Alokasi Umum
(DAU) berpengaruh negatif signifikan terhadap Alokasi Belanja Modal Daerah,
Dana Alokasi Khusus (DAK) berpengaruh positif signifikan terhadap Alokasi
Belanja Modal Daerah.
|
Penelitian tentang analisis pengaruh Dana Alokasi Umum (DAU) dan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Belanja Modal (BM) di
Indonesia sebelumnya sudah pernah
dilakukan oleh Abdul Halim dan Syukriy Abdullah (2003) yaitu
pada Pemerintah kabupaten/kota di pulau Jawa dan Bali. Hasil penelitian pada
kabupaten/kota di Jawa dan Bali menunjukkan
bahwa secara terpisah, DAU dan
PAD berpengaruh signifikan terhadap Belanja Modal, baik dengan lag maupun tanpa
lag. Ketika tanpa menggunakan lag, pengaruh PAD terhadap Belanja Modal lebih
kuat daripada DAU, tetapi dengan digunakan
lag, pengaruh DAU terhadap Belanja Modal justru lebih kuat daripada PAD. Hal
ini berarti terjadi
flypaper effect dalam respon Pemerintah Daerah terhadap DAU dan PAD (Sukriy dan Halim 2003).
Dari hasil penelitian tersebut, diketahui
bahwa stimulus untuk melakukan
Belanja Daerah pada tahun t dipengaruhi oleh transfer
pemerintah pusat yang diterima daerah periode t-1.
Penelitian berikutnya dilakukan oleh Maimunah (2006)
dengan mengambil sampel pada
Kabupaten/Kota di Pulau Sumatera. Hasil penelitian yang dilakukan Mutiara
Maimunah menunjukkan bahwa secara terpisah maupun serempak, DAU dan PAD
berpengaruh secara signifikan terhadap Belanja Modal, baik tanpa lag maupun
dengan lag. Ketika diregres secara serempak baik dengan maupun tanpa lag,
pengaruh DAU terhadap BD lebih kuat daripada pengaruh PAD. Ini berarti telah
terjadi Flypaper Effect pada Belanja Modal pada kabupaten/kota di
Sumatera (Maimunah, 2006).
Penelitian yang dilakukan oleh Saptaningsih Sumarmi (2009) yang berjudul
“Pengaruh Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana
Alokasi Khusus (DAK) terhadap Alokasi Belanja Modal Daerah Kabupaten/Kota di
Provinsi D.I. Yogyakarta”. Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa Pendapatan
Asli Daerah (PAD) berpengaruh secara positif signifikan terhadap Alokasi
Belanja Modal Daerah, Dana Alokasi Umum (DAU) berpengaruh negatif signifikan
terhadap Alokasi Belanja Modal Daerah, Dana Alokasi Khusus (DAK) berpengaruh
positif signifikan terhadap Alokasi Belanja Modal Daerah. Perbedaan penelitian
penulis dengan penelitian yang dilakukan Saptaningsih Sumarmi (2009) yaitu
menggunakan variabel bebasnya Dana Alokasi Khusus serta fokus variabel
terikatnya yaitu pada Alokasi Belanja Modal Daerah, sedangkan fokus dari
variabel terikatnya yang digunakan oleh penulis yaitu Belanja Modal. Kemudian,
persamaan penelitian penulis dengan penelitian Saptaningsih Sumarmi (2009) yaitu
menggunakan variabel bebasnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan Dana Alokasi
Umum (DAU).
2.3
Kerangka Pemikiran
Pemberian dana alokasi umum bagi daerah yang potensi fiskalnya besar
namun kebutuhan fiskalnya kecil akan memperoleh pemberian Dana Alokasi Umum yang
relatif kecil. Sebaliknya daerah yang memiliki potensi fiskalnya kecil namun
kebutuhan fiskalnya besar akan memperoleh pemberian Dana alokasi umum relatif
besar. Dengan maksud melihat kemampuan APBD dalam membiayai kebutuhan-kebutuhan
daerah dalam rangka pembangunan daerah yang dicerminkan dari penerimaan umum
APBD dikurangi dengan belanja pegawai (Halim, 2009:65). Suparmoko (2010:42)
menjelaskan Dana Alokasi Umum adalah “sumber keuangan pemerintah daerah yang
berasal dari dana alokasi pemerintah pusat yang dulunya dikenal dengan dana
subsidi. Dana ini dibagikan kepada daerah berasal dari APBN dengan tujuan untuk
pemerataan kemampuan keuangan antar daerah dan nilainya minimum 25% dari
anggaran rutin dalam APBN. Dana ini kemudian dialokasikan 10% untuk provinsi
dan 90% untuk pemerintah kabupaten/kota”.
Undang-undang No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan
Daerah bahwa Sumber Pendapatan
daerah terdiri atas :
1.
Pendapatan Asli Daerah
meliputi
Ø
Hasil Pajak Daerah
Ø
Hasil Retribusi Daerah
Ø
Hasil pengelolaan kekayaan
daerah lainnya yang dipisahkan
Ø
Lain-lain Pendapatan daerah
yang sah.
2.
Dana Perimbangan
Dana Perimbangan
adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah
dalam rangka desentralisasi.
3.
Lain-lain PAD yang sah
Lain-lain PAD
yang sah adalah penerimaan lainnya dari pemerintah pusat dan atau dari instansi
pusat, serta dari daerah lainnya.
Menurut Maimunah (2006), Flypaper Effect merupakan suatu kondisi
yang terjadi saat pemerintah daerah merespon belanja lebih banyak/boros dengan
menggunakan dana transfer (grants)
yang diproksikan dengan DAU (dana alokasi umum) daripada menggunakan kemampuan
sendiri, diproksikan dengan PAD (pendapatan asli daerah). Flypaper Effect
muncul karena adanya penyimpangan dalam teori bantuan pemerintah tak bersyarat
bahwa transfer pemerintah pusat memang meningkatkan pengeluaran konsumsi barang
publik, tetapi ternyata tidak menjadi substitut bagi pajak daerah. Dampak dari Flypaper
Effect membawa implikasi dimana salah satunya akan meningkatkan belanja
pemerintah daerah lebih besar dari pada penerimaan transfer itu sendiri serta
kecenderungan untuk menanti bantuan dari pusat di banding mengelola sumber daya
daerah sendiri.
Abdullah dan Halim (2008), belanja modal merupakan pengeluaran untuk
memperoleh aset yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Yang
termasuk belanja modal:
·
Belanja tanah
·
Belanja peralatan dan mesin
·
Belanja modal gedung dan
bangunan
·
Belanja modal jalan,irigasi
dan jaringan
·
Belanja aset tetap lainnya.
Berdasarkan uraian dari kerangka berpikir, maka dapat digambarkan skema
hubungan antara variabel independen dengan variabel dependen yang ada pada
uraian kerangka berpikir, sebagai berikut:
|
Dana Alokasi
Umum (DAU)
(X1)
|
|
Pendapatan
Asli Daerah (PAD)
(X2)
|
|
Belanja Modal
(Y)
|
|
H1
|
|
H3
|
|
H2
|
|
Flypaper
|
Gambar
1. Paradigma penelitian
Keterangan:
X1 : Variabel Independen (Dana Alokasi Umum)
X2 : Variabel Independen (Pendapatan Asli Daerah)
= Pengaruh variabel Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Alokasi Umum
(DAU) secara sendiri-sendiri terhadap variabel Belanja Modal.
= Pengaruh Flypaper Effect pada Dana Alokasi Umum dan Pendapatan
Asli Daerah terhadap Belanja Modal.
2.4
Hipotesis
Berdasarkan penelitian-penelitian yang ada, maka
penulis menarik hipotesis sebagai berikut:
1.
HA1: DAU
dan PAD memiliki
pengaruh yang signifikan terhadap Belanja Modal Kabupaten/Kota di Jawa
Tengah.
2.
HA2: Pengaruh
DAU terhadap BD lebih besar daripada pengaruh PAD terhadap BD Kabupaten/Kota di
Jawa Tengah.
3.
HA3: Fenomena Flypaper
Effect pada DAU dan PAD berpengaruh terhadap Belanja Modal Kabupaten/Kota
di Jawa Tengah.
BAB
III
METODE
PENELITIAN
3.1
Metode Penelitian Yang Digunakan
Metode penelitian menurut Suharsimi Arikunnto (1986) adalah “cara berfikir
berbuat yang di persiapkan dengan baik-baik untuk mengadakan penelitian, dan
untuk mencapai suatu tujuan penelitian”. Mc. Milan dan Scumacher (2001)
penelitian dibedakan atas dua pendekan yaitu pendekan kuantitatif dan
kualitatif. Dalam penelitian kuantitatif dibedakan antara metode eksperimental
dan non eksperimental. Maksimalisasi objektifitas desain penelitian ini
dilakukan dengan angka-angka, pengolahan statistik, struktur dan percobaan terkontrol
(Asep Saepul Hamdi, E. Bahruddin, 2015).
Penelitian ini mengunakan dua metode analisis data, yakni metode
penelitian kuantitatif dengan metode desrkiptif. Cara ilmiah berarti kegiatan
penelitian itu didasarkan pada ciri-ciri keilmuan yaitu rasional, empiris, dan
sistematis. Berdasarkan hal tersebut terdapat empat kata kunci yang perlu
diperhatikan yaitu cara ilmiah, data, tujuan dan kegunaan. Pada penelitian kali
ini, metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian
kuantitatif. Pengertian metode penelitian kuantitatif menurut Sugiyono (2014)
yaitu “Metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat positivisme, digunakan
untuk meneliti pada populasi atau sampel tertentu, teknik, pengambilan sampel
pada umumnya dilakukan secara random, pengumpulan data menggunakan instrumen penelitian,
analisis data bersifat kuantitatif/statistik dengan tujuan untuk menguji
hipotesis yang telah ditetapkan". Dalam melakukan penelitian ini penulis
menggunakan pendekatan penelitian dengan metode pendekatan deskriptif.
Penelitian deskriptif (descriptive research) adalah suatu metode
penelitian yang ditujukan untuk mengambarkan fenomena-fenomena yang ada, yang
berlangsung, pada saat ini atau saat lampau. Pendekatan deskriptif bisa
menggambarkan keadaan saja, tetapi bisa juga mendeskripsikan keadaan dalam
tahapan-tahapan perkembangan. Penelitian ini tidak mengadakan manipulasi atau
pengubahan pada variabel-variabel bebas, tetapi menggambarkan suatu apa adanya.
Penggambaran kondisi bisa individu atau kelompok, dan menggunakan angka-angka.
Menurut Nazir (2005) tujuan penelitian deskriptif adalah untuk membuat
deskriptif, gambar atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai
fakta-fakta, sifat-sifat atau hubungan antar fenomena yang di selidiki. Menurut
Nana Syaodih Sukmadinata (2010) bahwa metode deskriptif mengkaji bentuk
aktifitas, karakteristik, perubahan, hubungan, persamaan dan perbedaannya
dengan penomena lainnya.
Metode deskriftif yang digunakan dalam penelitian ini adalah untuk
menjawab rumusan masalah yang pertama yaitu apakah DAU dan
PAD memiliki pengaruh yang signifikan terhadap Belanja
Modal Kabupate Cilacap, yang kedua manakah yang berpengaruh
paling signifikan terhadap Belanja
Modal Kabupaten/Kota di Jawa Tengah diantara DAU dan PAD,
dan yang ketiga apakah Fenomena Flypaper Effect pada DAU dan PAD
berpengaruh terhadap Belanja Modal Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
3.2
Definisi dan
Operasionalisasi Variabel
3.2.1
Definisi variabel
Sering sekali didalam penelitian mendengar kata
variabel, menurut Sugiono (2007,38) Variabel adalah segala sesuatu yang
berbentuk apa saja, yang ditetapkan oleh peneliti untuk di pelajari, sehingga
di peroleh informasi tentang hal tersebut kemudian ditarik kesimpulannya.
Sedangkan menurut Kerlinger (1973) menyatakn bahwa variabel adalah konstruks
atau sifat yang akan di pelajari, contohnya adalah tingkat aspirasi, tingkat
pendidikan, motifasi belajar, hasil belajar dan lain-lain. Berdasarkan judul
penelitian Analisis Pengaruh Flypaper Effect pada Dana Alokasi Umum
(DAU) dan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) terhadap Belanja Modal di Kabupaten/Kota
di Jawa Tengah. maka penelitian ini menggunakan 3 variabel yakni:
1.
Variable bebas (X) (Independent variable)
Variable bebas ini sering disebut sebagai variable
stimulus, predictor, abtecedent. Dalam bahasa Indonesia sering disebut variable
bebas. Variable bebas adalah variable yang mempengaruhi atau yang menjadi sebab
perubahannya atau timbulnya variable dependen (terikat). (Sugiyono, 2016 :39).
Dalam penelitian ini variabel independen yang diteliti adalah Variabel Independen
(X) yaitu:
Ø
Variabel Independen (X1)
= Dana Alokasi Umum
Adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan
antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi
(UU No.33 Tahun 2004).
Dana Alokasi Umum (DAU) untuk
provinsi maupun kabupaten/kota dihitung dengan acuan sebagai berikut:
DAU=
CF + AD
Keterangan:
CF : Celah Fiskal
AD : Alokasi Dasa
|
Celah fiskal = KbF-
KpF
Keterangan :
KbF : kebutuhan fiskal
KpF : kapasitas fiskal
|
KbF = TBR (a1IP
+ a2IW
+ a3IKK
+ a4IPM
+a5IPDRB/Kapita)
TBR : Total Belanja Modal Rata-rata
IP
: Indeks Jumlah Penduduk
IW
: Indeks Wilayah
IKK
: Indeks Kemahalan Konstruksi
IPM : Indeks
Pembangunan Manusia
IPDRB :Indeks PDRB per
kapita
a :
bobot indeks masing-masing variabel
|
Ø
Variabel Independen (X2)
= Pendapatan Asli Daerah
Adalah hak pemerintah yang diakui sebagai penambah
nilai kekayaan bersih dalam periode tahun yang bersangkutan (Undang-undang
No.33 Tahun 2004).
Pemungutannya didasari oleh peraturan
daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan cakupannya yaitu
terdiri dari Hasil Pajak Daerah (HPD), Retribusi Daerah (RD), Pendapatan dari
Laba Perusahaan Daerah (PLPB) dan Lain-lain Pendapatan yang Sah (LPS),
perhitungan rumusnya yaitu:
PAD=HPD+RD+PLPD+LPS
|
Keterangan :
PAD :Pendapatan
Asli Daerah
HPD :Hasil
Pajak Daerah
RD
:Retribusi Daerah
PLPD :Pendapatan dari Laba Perusahaan Daerah
LPS
:Lain-lain Pendapatan yang Sah
|
2.
Variable Terikat (Dependent variable)
Variable terikat adalah variable yang dipengaruhi atau
yang menjadi akibat, karena adanya variable bebas (Sugiyono, 2016 : 39). Variabel
Dependen (Y) dalam penelitian ini adalah Belanja Modal merupakan pengeluaran
untuk memperoleh aset yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi (Abdullah
dan Halim,2008).
Penghitungan rumusnya yaitu:
Belanja
Modal = Belanja Tanah + Belanja Peralatan dan Mesin + Belanja Gedung dan
Bangunan + Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan + Belanja Aset Lainnya.
|
3.2.2
Operasionalisasi Variabel
Operasionalisasi variabel diperlukan guna menentukan
jenis dan indikator dari variabel-variabel yang terkait dalam penelitian ini.
Disamping itu, operasionalisasi variabel bertujuan untuk menentukan skala
pengukuran dari masing-masing variabel, sehingga pengujian hipotesis dengan
menggunakan alat bantu dapat dilakukan dengan tepat. Secara lebih rinci
operasionalisasi variabel dalam penelitiannya ini dapat dilihat pada tabel
berikut :
Variabel
|
Konsep Variabel
|
Dimensi
|
Indikator
|
Skala
|
Item
|
Variabel independen
(X1)
|
Dana Alokasi Umum
Dana Alokasi Umum adalah dana
yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan
pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah
dalam pelaksanaan desentralisasi
(UU No.33 Tahun 2004).
|
·
Relevan
|
a.
Tingkat ketepatan
pengalokasian dana transfer dari pemerintah.
b.
Tingkat kelengkapan
informasi anggaran.
c.
Tingkat ketepatan waktu
pennyampaian laporan keuangan.
|
Ordinal
|
|
·
Andal
|
a. Tingkat kejujuran informasi laporan keuangan.
b. Tingkat netralitas informasi anggaran.
c. Informasi dalam laporan keuangan dapat diverifikasi.
|
Ordinal
|
|||
Variabel independen
(X2)
|
Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Asli Daerah adalah hak
penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun yang bersangkutan.
(Undang-undang No.33 Tahun 2004).
|
·
Sumber pendapatan Daerah
|
a.
Pendapatan Asli Daerah
meliputi
b.
Dana perimbangan
c.
Lain-lain PAD yang sah
|
Ordinal
|
7
|
Dapat dibandingkan
|
a. Tingkat kesamaan kuantitas informasi anggaran antara DPRD dan
SKPD
b. Tingkat kualitas kepemilikan informasi anggaran anatara DPRD
dan SKPD
|
Ordinal
|
8
|
||
Dapat dipahami
|
a. Kesesuaian penggunaan bahasa dalam laporan keuangan.
b. Tingkat pemahaman pengguna informasi laporan keuangan.
|
Ordinal
|
9
|
||
Variabel dependen
(Y)
|
Belanja Modal
Belanja modal merupakan pengeluaran untuk memperoleh
aset yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
Abdullah dan Halim (2008),
|
Alokasi Belanja Modal
|
a.
Belanja Tidak langsung
b.
Belanja langsung
|
Ordinal
|
10
|
Batasan anggaran
|
a.
Tingkat kewajaran biaya
anggaran berdasarkan RAB
b.
Kesesuaian laporan
keuangan dengan standar harga satuan regional.
|
3.3
Populasi dan Sampel
3.3.1
Populasi (N)
Pada sub bab ini akan dijelaskan mengenai pengertian
populasi serta ukuran sampel yang akan digunakan didalam penelitian ini. Dimana
sampel tersebut yang kemudian akan menjadi responden atau sumber data bagi
peneliti. Menurut Sugiyono (2016:80) definisi Populasi adalah wilayah
generalisasi yang terdiri atas obyek atau subyek yang mempunyai kualitas dan
karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian
ditarik kesimpulannya.
Pada penelitian ini populasinya yaitu seluruh pemerintah
Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2015-2016 yang terdiri dari 29
Kabupaten dan 6 Kota, sehingga jumlah populasi yang digunakan berjumlah 35
Kabupaten/Kota dalam penelitian ini.
3.3.2
Sampel (n)
Menurut Sugiyono (2010:118) sampel adalah bagian dari
jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut. Apabila peneliti
melakukan penelitian terhadap populasi yang besar, sementara peneliti ingin
meneliti tentang populasi tersebut dan peneliti memeiliki keterbatasan dana,
tenaga dan waktu, maka peneliti menggunakan teknik pengambilan sampel, sehingga
generalisasi kepada populasi yang diteliti. Sampel yang akan digunakan dalam
penelitian ini yaitu daerah kabupaten/kota yang memenuhi kriteria sebagai
berikut:
1.
Daerah kabupaten/kota yang
sudah ada dan tidak mengalami perubahan dari tahun 2015 sampai dengan 2016.
2.
Ketersediaan data laporan realisasi APBD dari
tahun 2015 sampai dengan 2016.
Dengan mengacu pada dua kriteria tersebut,
diperoleh data sebanyak
35 kabupaten/kota yang
tersebar di Propinsi Jawa Tengah.
3.4
Jenis dan Sumber Data
3.4.1
Jenis Data
Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data
sekunder yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Belanja
Modal yang terdapat pada laporan realisasi APBD kabupaten/kota di Jawa Tengah
dari tahun 2015-2016, yang diperoleh melalui situs departemen keuangan Dirjen
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (www.djapk.go.id).
Berdasarkan judul diatas, maka dalam penelitian ini
jenis data yang digunakan adalah:
a.
Variabel independen (X1)
yaitu Dana Alokasi Umum (DAU), dengan jenis datanya kuantitatif dan sekunder.
b.
Variabel independen (X2)
yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan jenis datanya kuantitatif dan
sekunder.
c.
Variabel dependen (Y) yaitu
Belanja Modal dengan jenis datannya kuantitatif dan sekunder.
3.4.2
Sumber Data
Sumber data yang digunakan pada penelitian ini
diperoleh dengan cara mengunjungi situs resmi provinsi Jawa Tengah (http://bpkad.jatengprov.go.id)
DJPK (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan) untuk memperoleh data-data yang
dibutuhkan dengan berpatokan pada Laporan Realisasi Anggaran APBD Tahun
Anggaran 2015-2016.
3.5
Teknik Pengumpulan
Data
Dalam
penelitian ini yaitu menggunakan metode dokumentasi dengan cara mengumpulkan
setiap dokumen yang diperlukan dalam penelitian ini, kemudian dokumen tersebut
dipelajari dan dilanjutkan dengan proses pencatatan dan penghitungan terhadap
data-data yang bersifat relevan pada permasalahan di penelitian ini.
3.6
Teknik Analisis Data
Menurut Sugiyono (2007:275) analisis regresi ganda digunakan oleh
peneliti, bila peneliti bermaksud meramalkan bagaimana keadaan (naik turunnya)
variabel dependen (kriterium) bila dua atau lebih variabel independen sebagai
faktor prediktor dimanipulasi (dinaik turunkan nilainya). Jadi analisis regresi
ganda akan dilakukan bila jumlah variabel independennya minimal 2.
Hubungan antar variabel tersebut dapat digambarkan dengan persamaan
sebagai berikut:
Y = α + β1PAD + β2DAU + e
|
Keterangan:
Y = Belanja Modal
α = Konstanta
β = Koefisien Regresi
PAD = Pendapatan Asli Daerah
DAU= Dana Alokasi Umum
e = eror
|
Koefisien determinasi R2 pada intinya mengukur seberapa jauh kemampuan
model dalam menerangkan variasi variabel independen. Koefisien determinasi ini
digunakan karena dapat menjelaskan kebaikan dari model regresi dalam
memprediksi variabel dependen. Semakin tinggi nilai koefisien determinasi maka
akan semakin baik pula kemampuan variabel independen dalam menjelaskan variabel
dependen (Imam Ghozali, 2011).
Nilai R2 yang kecil berarti kemampuan variabel independen dalam
menjelaskan keterikatannya dengan variabel dependen amat terbatas, sedangkan
nilai yang mendekati satu berarti variabel-variabel independen memberikan
hampir semua informasi yang dibutuhkan untuk memprediksi variasi variabel
dependen.
Untuk menguji hipotesa pertama, dilakukan uji F. Uji F dilakukan dengan
membandingkan P Value f hitung yang dihasilkan
dari model regresi
tersebut dengan derajat
signifikansinya (α) yaitu 0,05 atau 5%. Kriteria yang digunakan untuk menarik
kesimpulan hipotesa diatas adalah jika P Value f hitung < α (α = 0,05) maka
Ho ditolak. Dimana mempunyai makna bahwa variabel PAD dan DAU secara
bersama-sama berpengaruh signifikan terhadap
Belanja Modal.
Pengujian hipotesa kedua dilakukan dengan uji t. Uji t dilakukan dengan
membandingkan P Value t hitung yang dihasilkan oleh masing-masing variabel
independen dalam persamaan regresi di atas dengan derajat
signifikansinya (α) yaitu 0,05.
Kriteria yang digunakan
untuk menarik kesimpulan hipotesa
diatas yaitu jika P Value t
hitung < α (α = 0,05) maka Ho ditolak. Pengujian hipotesa ini dilakukan
dengan variabel independen yang digunakan yaitu PAD dan DAU pada periode 1
tahun sebelumnya (t-1).
Begitu pula dengan pengujian
hipotesa ketiga, untuk mengetahui
adanya Flypaper Effect maka P Value t hitung DAU harus lebih signifikan
(lebih kecil) daripada P Value t hitung PAD, atau P Value t hitung PAD tidak
signifikan.
3.7
Tempat dan Waktu
3.7.1
Tempat Penelitian
Penelitian
ini dilakukan terhadap Kabupaten/Kota yang tersebar di Provinsi Jawa Tengah, dengan
populasinya yaitu seluruh pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Tengah
tahun 2015-2016 yang terdiri dari 29 Kabupaten dan 6 Kota, sehingga jumlah keseluruhan
yakni berjumlah 35 Kabupaten/Kota dalam penelitian ini.
3.7.2
Waktu Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan pada
semester Genap Tahun ajaran 2019, yaitu antara bulan Januari 2019 sampai dengan
bulan Juni 2019.
No comments:
Post a Comment